5 Cara Menghitung Warisan Menurut Islam dan Contoh

Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW memberikan pedoman tentang cara menghitung warisan menurut Islam setelah pewaris meninggal. Konsep warisan ini memiliki landasan kuat dan pedoman mengenai siapa yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan.

Proses perhitungan warisan dalam Islam melibatkan beberapa langkah penting. Ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan harus diidentifikasi dengan jelas, serta dihitung secara akurat.

Setelah itu, pembagian warisan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, yang menentukan persentase dari harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris, seperti orang tua, anak-anak, suami, istri, dan saudara dekat lainnya.

Pembagian Kelompok Ahli Waris Menurut Islam

Cara menghitung harta waris dalam Islam didasarkan pada pembagian kelompok ahli waris.

Ahli waris ashabul furudh

Kelompok ini berhak mendapatkan bagian tertentu dari harta peninggalan pewaris. Ahli waris ashabul furudh, antara lain:

1. Istri

Apabila pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu, istri mendapatkan ¼ dari harta warisan. Jika meninggalkan anak dan cucu, istri mendapatkan ⅛ dari harta warisan.

2. Anak perempuan

Apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, anak perempuan mendapatkan ⅔ dari harta warisan. Jika pewaris meninggalkan anak laki-laki, anak perempuan mendapatkan ⅔ dari harta warisan.

Baca Juga:  3 Cara Menghitung Nilai TOEFL IBT, CBT dan PBT 2024

3. Ibu

Apabila pewaris meninggalkan anak, ibu mendapatkan ⅛ dari harta warisan. Jika pewaris tidak meninggalkan anak, ibu mendapatkan ¼ dari harta warisan.

4. Bapak

Apabila meninggalkan anak, bapak mendapatkan ⅛ dari harta warisan. Jika pewaris tidak meninggalkan anak dan cucu, bapak mendapatkan ¼ dari harta warisan.

5. Kakak laki-laki sekandung

Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, cucu, atau saudara kandung laki-laki yang lebih tua, maka kakak laki-laki sekandung mendapatkan ½ dari harta warisan.

6. Saudara perempuan sekandung

Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, cucu, atau saudara laki-laki sekandung yang lebih tua, maka saudara perempuan sekandung berhak mendapatkan ¼ dari harta warisan.

7. Kakak laki-laki seayah

Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, cucu, saudara laki-laki sekandung, atau saudara laki-laki seayah yang lebih tua, maka kakak laki-laki seayah berhak mendapatkan ¼ dari harta warisan.

8. Saudara perempuan seayah

Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, cucu, saudara laki-laki sekandung, atau saudara laki-laki seayah yang lebih tua, maka saudara perempuan seayah berhak mendapatkan ⅛ dari harta warisan.

Ahli waris ashabul ashaabah

Kelompok ini berhak mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian tertentu dari ahli waris dengan bagian tertentu telah diambil. Ahli waris ashabul ashaabah, antara lain:

1. Anak laki-laki

Berhak mendapatkan sisa harta warisan setelah ahli waris ashabul furudh telah mengambil bagiannya.

2. Kakak laki-laki sekandung

Jika pewaris tidak meninggalkan anak, maka kakak laki-laki sekandung berhak mendapatkan sisa harta warisan setelah ahli waris ashabul furudh telah mengambil bagiannya.

3. Saudara laki-laki seayah

Jika pewaris tidak meninggalkan anak dan kakak laki-laki sekandung, maka saudara laki-laki seayah berhak mendapatkan sisa harta warisan setelah ahli waris ashabul furudh telah mengambil bagiannya.

Baca Juga:  5 Cara Menghitung Biaya Listrik per Bulan Terbaru 2024

Cara menghitung bagi waris dalam Islam untuk kelompok ashabul ashaabah dapat dilihat pada contoh berikut ini.

Cara Menghitung Warisan Menurut Islam

Berikut ini perhitungan pembagian warisan yang baik dan benar berdasarkan Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW:

  • Menentukan ahli waris ashabul furudh dan ashabul ashaabah yang berhak untuk mendapatkan harta warisan.
  • Hitung seluruh harta warisan yang ditinggalkan, termasuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
  • Menentukan bagian masing-masing ahli waris yang ada.
  • Menentukan Asal Masalah atau kelipatan persekutuan terkecil, yaitu bilangan yang dapat membagi habis bagian masing-masing ahli waris yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut.
  • Menghitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan asal masalah.

Contoh Pembagian Harta Peninggalan Menurut Islam

Berikut ini contoh cara menghitung pembagian warisan menurut hukum Islam.

Contoh 1

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, istri, ibu, dan satu anak laki-laki. Total seluruh harta yang ditinggalkan sebesar Rp900.000.000. Pembagian warisannya sebagai berikut:

1. Menentukan bagian masing-masing ahli waris

  • Hak istri ⅛ dan ibu ⅙
  • Hak anak laki-laki 17/24 didapat dari perhitungan sisa karena ahli waris ashabul ashaabah.

2. Mencari Asal Masalah

KPK dari 8, 6, dan 24 adalah 24. Jadi, Asal Masalah adalah 24.

Harta peninggalan sebesar Rp900.000.000 ÷ 24 = 37.500.000

3. Menghitung bagian masing-masing berdasarkan Asal Masalah

Berikut cara menghitung warisan menurut Islam untuk contoh kasus 1:

  • Bagian istri = ⅛ × 24 × 37.500.000 = Rp112.500.000
  • Bagian ibu = ⅙ × 24 × 37.500.000 = Rp150.000.000
  • Bagian anak laki-laki = 17/24 × 24 × 37.500.000 = Rp637.500.000

Contoh 2

Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, dan seorang paman. Total seluruh harta yang ditinggalkan sebesar Rp24.000.000.000. Pembagian warisannya sebagai berikut:

1. Menentukan bagian masing-masing ahli waris

  • Hak istri ⅛, anak perempuan ½, ibu ⅙
  • Hak paman 5/24 didapat dari perhitungan sisa karena ahli waris ashabul ashaabah.
Baca Juga:  3 Cara Menghitung Hari Pernikahan Yang Baik 2024

2. Mencari Asal Masalah

KPK dari 2, 8, 6, dan 24 adalah 24. Jadi, Asal Masalah adalah 24.

Harta peninggalan sebesar Rp24.000.000.000 ÷ 24 = 1.000.000.000

3. Menghitung bagian masing-masing berdasarkan Asal Masalah

  • Bagian istri = ⅛ × 24 × 1.000.000.000 = 3.000.0000.000
  • Bagian anak perempuan = ½ × 24 × 1.000.000.000 = Rp12.000.000.000
  • Bagian ibu = ⅙ × 24 × 1.000.000.000 = Rp4.000.000.000
  • Bagian anak laki-laki = 5/24 × 24 × 1.000.000.000 = Rp5.000.000.000

Contoh 3

Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan ahli waris tiga anak laki-laki. Total seluruh harta yang ditinggalkan sebesar Rp45.000.000.000. Pembagian warisannya sebagai berikut:

  • Semua ahli waris adalah anak laki-laki, maka penerima warisan ini termasuk dalam kelompok ashaabah, bukan furudh.
  • Asal masalah adalah 3 yang didapat dari jumlah anak laki-laki, tidak berdasarkan perhitungan KPK penyebut seperti cara menghitung warisan menurut Islam pasa kasus sebelumnya.
  • Dengan kata lain, harta warisan dibagi secara adil dan rata kepada setiap anak laki-laki. Tidak ada yang kelebihan maupun kurang.
  • Jadi, bagian masing-masing anak laki-laki adalah Rp.45.000.000.0000 ÷ 3 = Rp15.000.0000.0000

Tiga contoh diatas dapat kamu gunakan untuk menghitung pembagian harta peninggalan dengan nominal tertentu. Pastikan semua ahli waris mendapatkan haknya.

Dengan memahami dan mengikuti prinsip-prinsip warisan Islam, umat muslim di seluruh dunia dapat menjaga hubungan keluarga yang baik dan melaksanakan kewajiban agama dengan benar, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Memahami cara menghitung warisan menurut Islam adalah kunci untuk menjaga keadilan, harmoni, dan ketentraman umat muslim. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan upaya untuk meminimalkan konflik serta sengketa dalam pembagian harta peninggalan.

Baca Juga: